Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Langkah ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan yang diajukan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penerbitan Keppres tersebut tinggal menunggu finalisasi dari pihak Istana. “Presiden akan menandatangani keputusan berdasarkan pertimbangan resmi dari DPR yang sudah disepakati,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis malam (31/7).
Ia menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Keppres abolisi, maka segala proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan. “Kalau diberi abolisi, secara hukum seluruh prosesnya dihentikan,” tegasnya.
Untuk amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut bahwa implementasinya akan segera dilakukan setelah Keppres diteken. Ia pun mengajak publik untuk bersabar menanti langkah selanjutnya dari pemerintah.
“Kita bersyukur karena pertimbangan dari DPR telah disetujui lintas fraksi. Selanjutnya kita tinggal menunggu Keppres dari Presiden,” tambahnya.