Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp13,2 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya. Prosesi penyerahan berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memulihkan keuangan negara serta memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan terpisah, Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalokasikan sebagian dana hasil pengembalian dari kasus korupsi tersebut guna memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan. Mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).
Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi dana LPDP yang bersumber dari hasil efisiensi anggaran serta dana hasil penindakan kasus korupsi.
“LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” lanjut Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dana hasil pemulihan aset ini akan disetorkan ke Kementerian Keuangan, sebelum dialokasikan untuk berbagai program prioritas nasional, termasuk pendidikan.