Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dasar pertimbangan Presiden Prabowo dalam memberikan rehabilitasi bagi para terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Dasco menyampaikan bahwa DPR menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat dan berbagai elemen sejak Juli 2024 terkait proses hukum yang menimpa Ira dan dua mantan direktur ASDP itu.
Ia lalu meminta Komisi III DPR melakukan pendalaman atas perkara yang penyelidikannya sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan terhadap perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, juga menerima masukan serupa dari publik mengenai kasus Ira dan rekan-rekannya.
Pras menyebut bahwa setelah DPR menyampaikan surat rekomendasi rehabilitasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas segera melakukan telaah hukum terhadap kasus tersebut.
“Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama yang menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” katanya.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” lanjut Pras.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019–2022.
Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu diperiksa oleh ketua majelis Sunoto bersama dua hakim anggota, Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Namun, putusan tidak bulat karena adanya dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto. Ia menyatakan bahwa Ira dan kawan-kawan semestinya dijatuhi vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi pada kasus KSU dan akuisisi PT JN tersebut.
Menurutnya, persoalan itu lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata karena tindakan corporate action Ira dkk berada dalam koridor prinsip BJR (Business Judgment Rule). (*)



