Suara Bersama

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Potensi Tambahan Penerimaan Rp 75 Triliun

Jakarta, Suarabersama – Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada 2025 diperkirakan akan menambah penerimaan pajak negara secara signifikan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa negara bisa menerima tambahan penerimaan mencapai Rp 75 triliun akibat kenaikan tarif PPN tersebut.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Potensi tambahan penerimaan dari PPN diperkirakan sekitar Rp 75 triliun,” ujar Febrio saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).

Febrio juga menegaskan bahwa meskipun PPN dinaikkan, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap defisit anggaran dan penerimaan negara tahun 2025. Defisit anggaran 2025 diperkirakan akan berada di angka 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara total penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.005,1 triliun.

Pemerintah, dalam merumuskan kebijakan ini, akan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. Asas keadilan dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat juga menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut tidak akan dikenakan pada barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Barang-barang tersebut antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

“Mulai 1 Januari, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%, namun untuk barang-barang yang esensial bagi masyarakat, tarif PPN-nya akan tetap 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − thirteen =