Suara Bersama

PPN 12% Berlaku Luas: Sabun, Deterjen, hingga Pakaian Terkena Tarif Naik

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk semua barang dan jasa kena pajak mulai tahun 2025. Kebijakan ini menuai kritik dari para ekonom karena dinilai berpotensi membebani masyarakat luas, termasuk barang-barang kebutuhan harian seperti sabun, deterjen, hingga pakaian.

1. Kebijakan PPN 12% Berlaku Umum

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa PPN 12% berlaku untuk semua barang dan jasa kena pajak.

  • Barang dikecualikan: Bahan pangan sembako, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
  • Barang premium: Untuk bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan premium akan dikeluarkan dari daftar pengecualian dan dikenakan PPN.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Beberapa komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan tarif 11% dengan tambahan 1% ditanggung pemerintah sepanjang 2025.

2. Kritik dari Ekonom

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mempertanyakan narasi pemerintah yang sebelumnya menyatakan bahwa tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Namun, kenyataannya barang konsumsi dasar pun ikut terdampak.

  • Barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi, deterjen, pakaian, bahkan elektronik dan suku cadang kendaraan ikut dikenakan tarif baru.
  • Bhima menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.
    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima.

3. Barang dan Jasa Terdampak

PPN 12% berlaku untuk hampir seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan secara khusus, termasuk:

  • Pakaian
  • Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify
  • Kosmetik
  • Elektronik
  • Suku cadang kendaraan

4. Pengecualian Barang Mewah

Meskipun PPN 12% berlaku secara umum, pemerintah menegaskan akan merinci barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

  • Jasa pendidikan dan kesehatan premium akan masuk kategori kena PPN, berbeda dari layanan dasar yang tetap dikecualikan.

Susiwijono menyatakan, “Pengelompokannya sudah kita jelaskan, mana yang kena tambahan, mana yang dibebaskan. Semua barang dan jasa akan kena dulu PPN 12%, baru nanti ada pengecualian.”

Kenaikan PPN menjadi 12% dipastikan berdampak luas, tidak hanya pada barang-barang mewah, tetapi juga pada kebutuhan harian seperti sabun, deterjen, dan pakaian. Hal ini menuai kritik karena dinilai berpotensi membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Pemerintah diminta untuk lebih transparan dan konsisten dalam merinci barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

SO

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 1 =