Suara Bersama

PPATK Temukan Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Jakarta, Suarabersama.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal dengan total nilai mencapai Rp 992 triliun. Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban kawasan hutan merupakan kewajiban Satgas, terlepas dari adanya laporan atau analisis PPATK. Satgas, kata dia, telah memiliki pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha berbagai korporasi yang beroperasi di kawasan hutan.

“Tidak saja karena laporan atau analisis dari PPATK, tapi adalah menjadi kewajiban Satgas melakukan penertiban. Nah, kita punya data tadi pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

“Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan,” tambahnya.

Barita menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran administratif, penanganannya akan dilakukan langsung oleh Satgas PKH. Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana, proses penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila ada indikasi, ada dugaan kuat terjadi perbuatan pidana akibat pertambangan ilegal seperti yang ditengarai oleh PPATK. Maka Satgas akan mengkoordinasikan data temuannya itu kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana tersebut teridentifikasi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Dari hasil analisis, nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ucapnya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1).

PPATK juga menemukan indikasi aliran emas hasil PETI yang diduga mengalir ke pasar internasional. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. Dalam temuannya, PPATK mencatat sebanyak 27 hasil analisis dan dua informasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan menjadi yang paling dominan sepanjang 2025. Selain pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup lainnya juga menyumbang nilai transaksi dugaan pidana sebesar Rp 198,70 triliun, sehingga total temuan mencapai sekitar Rp 992 triliun.

Sementara itu, pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 137 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six − five =