Jakarta, Suarabersama.com – Bea Cukai Langsa bersama aparat TNI dan Polri berhasil menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan impor ilegal serta peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Operasi pengawasan dan penindakan yang digelar ini berhasil membongkar berbagai barang ilegal mulai dari impor barang mewah, satwa langka, komoditas hasil tembakau ilegal, hingga narkotika yang dapat menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,68 triliun. Rinciannya adalah Rp 4,09 miliar dari sektor kepabeanan, Rp 7,16 miliar dari sektor cukai, serta Rp 4,67 triliun dari biaya rehabilitasi narkotika yang berhasil dicegah.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” ujar Sulaiman dalam keterangan resmi pada Jumat (20/6/2025).
Sepanjang enam bulan terakhir, Bea Cukai Langsa telah menggagalkan dua kali penyelundupan barang impor ilegal, termasuk penyitaan 17 unit kendaraan roda dua dan berbagai komoditas lainnya.
Selain itu, petugas juga berhasil melakukan lima kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total 5.859.200 batang rokok berbagai merek yang diamankan. Penindakan narkotika juga dilakukan sebanyak 11 kali dengan total barang bukti sebanyak 584.650 gram.
Pada Juni 2025 saja, Bea Cukai Langsa melakukan satu kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan, empat kali di bidang cukai, serta dua kali di bidang narkotika.
Salah satu keberhasilan besar terjadi saat menggagalkan penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada tanggal 15 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor mewah dan berbagai satwa eksotis.
Total barang sitaan mencapai delapan unit kendaraan, terdiri dari motor Harley Davidson, motor Yamaha SR400, truk Isuzu Traga, serta motor Honda Supra. Selain itu, pihak Bea Cukai juga mengamankan 17 ekor satwa, termasuk satwa patagonian mara yang tergolong eksotis, musang feret, kambing pigme, dan burung makau.