Suara Bersama

Posko ‘Lapor Mas Wapres’ Tak Menerima Aduan Objek Peradilan

Jakarta, Suarabersama.com – Posko pengaduan “Lapor Mas Wapres” yang dibuka oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima laporan terkait masalah yang sudah atau sedang dalam proses peradilan.

Hal ini tercantum sebagai salah satu syarat dan ketentuan dalam posko pengaduan yang diunggah oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia melalui akun Instagram @setwapres.ri pada Selasa (12/11).

“Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan,” demikian bunyi butir ke-5 dalam syarat dan ketentuan pengaduan.

Dalam proses pengaduan, masyarakat yang melapor juga diwajibkan untuk menyertakan bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan.

Selain itu, pengadu harus merupakan pihak yang mengalami kejadian secara langsung.

“Apabila karena alasan tertentu pengadu bukan merupakan pihak yang mengalami kejadian langsung, maka laporan harus disertai dengan surat kuasa bermeterai,” tulis Setwapres.

Sejak Senin (11/11), Gibran membuka posko ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Masyarakat datang silih berganti untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi.

Pada hari pertama, tercatat 55 orang telah menyampaikan laporan mereka ke posko pengaduan tersebut.

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menyebutkan bahwa jenis pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sangat bervariasi.

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Setwapres akan mempelajari masalah yang dihadapi oleh pelapor. Kemudian, Setwapres akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, hingga Pemda terkait yang dianggap memiliki kewenangan atas masalah tersebut.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 5 =