Maumere, Suarabersama – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 3.300 aksi premanisme berhasil ditindak di berbagai daerah. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut melibatkan oknum yang berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas).
Maraknya aksi premanisme berkedok ormas menjadi perhatian serius karena dinilai menghambat produktivitas industri dan menciptakan rasa tidak aman di kalangan pelaku usaha. Salah satu kasus mencolok terjadi di Cilegon, di mana oknum dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat diduga menekan pihak Chandra Asri untuk menyerahkan proyek senilai Rp 5 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam diskusi bertajuk “Beragam Teror Bagi Investor” yang digelar oleh Bisnis Indonesia, Rabu (21/5/2025), mengungkapkan bahwa sebagian besar tindakan premanisme yang ditindak mencakup pungutan liar di pasar dan area parkir, serta aksi pemerasan, penguasaan lahan secara paksa, hingga penganiayaan dan perusakan fasilitas.
“Tindakan ini jelas mengancam stabilitas keamanan dan kepercayaan investor. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan langsung di lapangan,” tegas Komjen Wahyu.
Penegakan hukum dilakukan secara tegas oleh Bareskrim melalui langkah represif, sesuai dengan ketentuan hukum terkait pengancaman, pengrusakan, dan bahkan upaya pembunuhan.
Upaya pemberantasan premanisme ini turut melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Sosial, serta TNI.
Namun, Wahyu juga mengungkapkan kendala utama yang dihadapi aparat, yaitu minimnya laporan dari masyarakat. “Ada ketakutan untuk melapor. Misalnya di Karawang dan Bekasi, ketika ditanya, masyarakat cenderung bilang ‘aman-aman saja’. Padahal kami butuh laporan untuk bertindak,” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat, termasuk pelaku industri, tidak ragu untuk melapor apabila mengalami tindakan premanisme, apalagi jika terdapat unsur ancaman kekerasan. “Tanpa laporan, kami kesulitan bertindak. Tapi kalau ada ancaman nyata, segera laporkan, itu bisa langsung kami proses,” tutupnya.



