Jakarta, Suarabersama.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Tambang yang dijalankan tanpa izin ini diduga merugikan negara hampir Rp 1 triliun dengan omzet mencapai Rp 200 juta per hari.
Kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan para penambang di kawasan hutan yang mengandung sedimen emas. Berdasarkan hasil penyelidikan, para penambang menggunakan bahan kimia berbahaya untuk mengolah tanah dan mengekstraksi emas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 400,3 gram, uang tunai Rp 143 juta, serta berbagai peralatan tambang ilegal.
“Kami akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal ini, dan tidak segan untuk menutupnya. Kami juga berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam agar dikelola dengan benar demi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” ujar Aldi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Pemerintah dan aparat keamanan bertekad untuk menertibkan praktik tambang ilegal di seluruh wilayah, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal semacam ini.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan para pelaku tambang ilegal lainnya dapat diberikan efek jera dan pengelolaan sumber daya alam bisa dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
(HP)