Suara Bersama

Polisi Tangkap Dirut Terra Drone, Ini Alasan Penetapan Tersangka

Jakarta – Kasus kebakaran di gedung Terra Drone yang berlokasi di Jakarta Pusat (Jakpus) kini memasuki fase baru. Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW telah diamankan dan ditetapkan sebagai pihak terkait dalam insiden kebakaran tragis tersebut. Kebakaran pertama kali dilaporkan warga kepada petugas pemadam pada Selasa (9/12) siang. Total ada 22 korban jiwa, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Menurut penyelidikan polisi, api bermula dari lantai 1. Kebakaran dipicu oleh baterai yang berada di lantai tersebut hingga akhirnya api dengan cepat menjalar ke area lain.

Korban tewas karena terperangkap di lantai atas gedung enam lantai itu. Mereka tidak dapat menyelamatkan diri lantaran gedung dipenuhi asap pekat yang berasal dari lantai bawah serta jalur evakuasi yang minim.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia, MW, terkait peristiwa kebakaran tersebut. Polisi juga menjelaskan alasan penetapan status tersangka dan proses penangkapannya.

“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Roby mengungkapkan bahwa MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia juga menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti memadai untuk menaikkan status hukum MW.

“Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan akan memanggil pemilik gedung yang digunakan oleh Terra Drone.

“Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi menegaskan bahwa saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” katanya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun untuk saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari Dirut tersebut,” lanjut Roby.

Sebuah video memperlihatkan momen saat MW ditangkap. Terlihat MW berbincang dengan penyidik di depan kamarnya, dan polisi menginformasikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan penangkapan.

“Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga,” kata penyidik dalam video tersebut.

MW sempat membela diri dan menyebut bahwa ia menerima surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan keesokan harinya.

“Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10,” tutur MW.

Namun penyidik menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan mereka telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka.

“Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana,” jelas penyidik.
“Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka,” lanjutnya.

Ketika MW kembali mempertanyakan alasan penangkapan, penyidik menjelaskan bahwa alat bukti yang ditemukan sudah cukup tanpa memerlukan keterangan dari MW.

“Tanpa informasi dari saya maksudnya gitu?” tanya MW.
“Tanpa ada keterangan dari Bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang,” terang penyidik.

Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terkait kasus tersebut, seperti laptop dan alat komunikasi.

Pihak Terra Drone Indonesia sendiri akhirnya buka suara terkait insiden tersebut. Mereka menyebut akan mengikuti seluruh proses hukum.

“Kita lihat. Kita ikuti hukum ya” kata pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty.

Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti pemeriksaan TKP bersama Puslabfor Polri dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Eva menambahkan bahwa belum ada langkah hukum lebih jauh yang diambil, termasuk terkait status tersangka MW. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 9 =