Suara Bersama

Polisi Berhasil Mengungkap Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bandung, 7 Pelaku Ditangkap

suarabersama.com Bandung – Aparat kepolisian Polresta Bandung berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Aktivitas penambangan tanpa izin ini dilaporkan telah berlangsung selama 14 tahun.

Tujuh pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari empat penambang dan tiga bandar penjualan hasil tambang. Pelaku berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), dan AS (33) diketahui sebagai penambang. Sementara IS alias H (48), M alias R (53), dan TG alias K (51) berperan sebagai bandar emas ilegal tersebut.

Polisi Tanggapi Keluhan Warga
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas penambangan ilegal.

“Tim Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait kegiatan tambang ilegal ini. Sebanyak 3 pelaku merupakan bandar dan 4 lainnya adalah penambang,” ujar Aldi saat memberikan keterangan di lokasi, Senin (20/1).

Ia juga memaparkan modus operandi para pelaku. “Penambangan ini dilakukan secara ilegal di hutan dengan mengambil tanah yang mengandung sedimen emas. Mereka kemudian memisahkan emas menggunakan bahan kimia, lalu menjual hasilnya ke bandar,” tambahnya.

Barang Bukti Berharga Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dengan berat 403,24 gram, uang tunai senilai Rp 143 juta, dan beberapa alat produksi tambang yang digunakan untuk mengolah emas.

Lokasi tambang diketahui berada di area pegunungan sekitar 2 kilometer dari permukiman warga, tersembunyi di balik perkebunan. Kondisi tersebut membuat aktivitas ilegal ini sulit terdeteksi selama bertahun-tahun.

Komitmen Polisi dalam Menegakkan Hukum
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa jika ditemukan di wilayah mereka. Aparat berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang pertambangan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + 2 =