Jakarta, Suarabersama.com – Produk susu dengan label “Susu Sekolah Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dijual bebas di sejumlah minimarket. Temuan ini memicu keheranan karena kemasan susu 125 ml tersebut jelas mencantumkan keterangan “tidak untuk diperjualbelikan” serta “gratis”.
Unggahan netizen di media sosial, khususnya Threads, memperlihatkan susu tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp4.000 per kemasan atau Rp138.000 per dus. Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan stok sisa oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
PT Ultrajaya, selaku produsen susu yang viral tersebut, telah angkat bicara. Perwakilan PT Ultrajaya, Herlina Noverawati, menyatakan bahwa timnya sedang melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Pihaknya ingin memastikan lokasi penjualan serta oknum yang mungkin menyalahgunakan produk ini, seperti dikutip dari Detik Health pada Kamis (2/4/2026).
Herlina menyampaikan penyesalan atas kejadian ini karena penjualan produk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera. “Seharusnya tidak terjadi, karena peruntukannya jelas tidak untuk diperjualbelikan,” sorot Herlina. Mengenai kemungkinan sanksi, ia belum bisa memastikan karena fokus utama perusahaan saat ini adalah melacak asal-usul penjualan.
Senada dengan produsen, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, juga memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa BGN baru menerima laporan mengenai temuan ini dan belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dadan secara tegas menyatakan bahwa BGN tidak memiliki kerja sama dengan produsen mana pun untuk memproduksi susu khusus program MBG.
“BGN tidak memiliki komitmen dengan produsen mana pun terkait produksi susu khusus sekolah,” tegas Dadan. Ia menambahkan, jika ada produsen yang menggunakan label “susu sekolah” untuk tujuan pemasaran, itu adalah inisiatif mereka sendiri dan bukan bagian dari program resmi BGN.
Mekanisme Pengadaan dan Himbauan BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, turut memberikan penegasan bahwa BGN tidak pernah memproduksi susu dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan program MBG. “Kita MBG enggak pernah punya atau bikin susu, enggak, enggak pernah ada. BGN enggak pernah bikin susu, ya,” ujarnya.
Dadan Hindayana menjelaskan, pengadaan susu dalam program MBG dilakukan melalui mekanisme terbuka. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membeli susu dari pasar, seperti minimarket, supermarket, atau UMKM. Skema ini bertujuan untuk memberdayakan peternak lokal dan menghindari ketergantungan pada satu produsen tertentu.
“Seluruh SPPG membeli di supermarket atau UMKM, tidak ada, misalnya, kita memberikan produsen tertentu, ini kami beli (susunya), begitu, mungkin ada produsen yang berusaha supaya (produknya) laku, kemudian dijual di pasaran,” kata Dadan. Ini menunjukkan bahwa kehadiran produk berlabel MBG di minimarket tanpa melalui jalur resmi BGN merupakan indikasi penyalahgunaan.
BGN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk yang mencatut nama program MBG dan segera melaporkannya jika menemukan produk serupa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi BGN di nomor 127. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah penyalahgunaan program pemerintah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan memastikan distribusi gizi berjalan sesuai tujuannya.



