Jakarta, Suarabersama.com – Ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar dan memainkan harga di tingkat pengecer.
Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan tabung gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer. Sehingga, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus ke pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan kuota LPG 3 kg maupun pemangkasan subsidi. Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait ketersediaan gas melon bersubsidi.
“Menyangkut LPG, tidak ada kuota yang dibatasi. Impor LPG bulan lalu, sekarang, atau tiga bulan lalu tetap sama. Tidak ada pemangkasan subsidi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers Kementerian ESDM, Senin (3/2).
Bahlil menjelaskan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg dilakukan dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, lalu ke pengecer sebelum sampai ke masyarakat. Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melebihi harga seharusnya.
Menurutnya, ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar dan memainkan harga di tingkat pengecer. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerapkan regulasi baru yang mengharuskan pembelian LPG dilakukan di pangkalan resmi.
Bahlil juga mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada akses masyarakat terhadap LPG 3 kg. “Barangnya tidak langka, hanya saja masyarakat mungkin harus mencarinya lebih jauh ke pangkalan,” tambahnya.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata dan tepat sasaran, serta menghindari permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.



