Suara Bersama

Polda Sulteng Pecat 34 Anggota, Langkah Tegas Penegakan Disiplin Internal

Palu, suarabersama.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan itu diambil setelah proses pemeriksaan menyimpulkan para anggota tersebut tidak lagi layak dibina dalam institusi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan sidang kode etik profesi Polri. “Sanksi PTDH diberikan karena yang bersangkutan dinilai sudah tidak dapat dipertahankan dalam kedinasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (1/2/2026).

Pemberhentian itu tertuang dalam dua surat keputusan Kapolda Sulawesi Tengah yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Seluruh personel yang dijatuhi sanksi telah melalui prosedur hukum internal sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurut Djoko, jenis pelanggaran yang dilakukan tergolong serius sehingga pimpinan perlu mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa institusi. Tindakan disiplin ini juga disebut sebagai bentuk komitmen kepolisian daerah dalam membersihkan internal organisasi dari anggota yang mencederai nama baik korps.

Ia menegaskan bahwa perilaku para anggota tersebut bertentangan dengan nilai dasar Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman moral serta etika profesi Polri.

Penindakan ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam reformasi birokrasi Polri, khususnya dalam membangun institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

Polda Sulteng pun mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, mematuhi hukum, serta menjalankan tugas secara bertanggung jawab demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap kepolisian. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × one =