Suara Bersama

Polda Metro Pastikan Proses Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

Iman menjelaskan bahwa alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena ketiganya mengajukan saksi serta ahli yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar dia.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” sambungnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersebut.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.

Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik meyakini para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah dengan teknik yang tidak ilmiah.

“Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 6 =