Jakarta, Suarabersama.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan penetapan status hukum dilakukan setelah penangkapan pada Sabtu (23/8).
“Benar, 4 orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Sebelumnya, kepolisian mengamankan empat individu yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Mereka berinisial C, DH, YJ, dan AA. Tiga dari mereka yakni DH, YJ, dan AA diamankan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 20.15 WIB. Sementara tersangka C ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu (24/8) pukul 15.30 WIB.
Korban, MIP, yang menjabat sebagai pimpinan kantor cabang pembantu sebuah bank, menjadi korban penculikan yang berujung kematian. Jenazahnya ditemukan di area persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) pagi.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, MIP diculik dari area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, MIP meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan diduga mengalami kekurangan oksigen sebelum akhirnya tewas.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menangkap empat pelaku eksekutor penculikan yang menyebabkan tewasnya MIP. Mereka adalah AT, RS, dan RAH, yang diringkus di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku lain, RW, diamankan di bandara wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)