suarabersama.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dalam pengungkapan kasus judi online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tim penyidik kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp300 juta, serta dana yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang pada Minggu malam.
Wira menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana yang tersimpan dalam rekening pelaku. Kedua barang bukti tersebut berasal dari penangkapan dua orang yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut, yang diketahui berinisial MN dan DM.
“Tim berhasil menangkap salah satu buronan dengan inisial MN, yang kemudian dilakukan pengembangan hingga menemukan satu tersangka lainnya berinisial DM,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini memiliki peran kunci dalam jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia. Pelaku MN diketahui bertanggung jawab untuk menyetor uang dan menyerahkan daftar situs judi agar dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi, sehingga situs tersebut tidak diblokir.
“Peran MN adalah menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi yang perlu dilindungi supaya tidak diblokir oleh pihak berwenang,” ujar Wira.
Sedangkan pelaku DM, menurut Wira, berperan sebagai kaki tangan MN, membantu menyembunyikan dan menampung uang hasil dari kegiatan ilegal judi online tersebut.
“Jadi, DM ini membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan judi online,” lanjutnya.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap jaringan judi online yang lebih besar di Indonesia.
“Penyidikan ini bertujuan untuk membuka seluas-luasnya jaringan judi online yang sedang kami tangani,” tutup Wira.
Atas peran mereka dalam kasus judi online ini, kedua pelaku dikenakan pasal terkait pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang relevan.