Suara Bersama

PN Jakpus Ajak Publik Tinjau Secara Menyeluruh Putusan Kasus Tom Lembong

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk menelaah perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan perspektif yang utuh dan berimbang. Imbauan ini disampaikan untuk merespons dinamika opini publik yang berkembang pasca vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami keseluruhan isi pertimbangan majelis hakim, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, guna memperoleh gambaran menyeluruh atas perkara ini.

“Kami berharap publik tidak hanya melihat aspek yang meringankan atau memberatkan saja. Bacalah secara utuh agar benang merahnya jelas, mengapa vonis tersebut dijatuhkan,” kata Andi dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah derasnya sorotan terhadap putusan yang dianggap janggal oleh sejumlah kalangan. Sejak vonis dibacakan pada Jumat (18/7/2025), nama Tom Lembong menjadi trending di media sosial, terutama di platform X. Beberapa pakar hukum dan aktivis antikorupsi menyampaikan kritik keras terhadap logika hukum yang digunakan majelis hakim.

Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menyebut perkara ini sarat nuansa politis dan menggambarkan proses peradilan sebagai bentuk “political trial” yang berpotensi membungkam tokoh-tokoh oposisi.

“Ciri utama peradilan politik adalah bagaimana proses hukum dimanfaatkan untuk melemahkan pihak yang berseberangan. Ini tidak sehat bagi demokrasi,” ujar Feri saat diskusi di Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai argumentasi hakim yang menyebut kelalaian Tom Lembong sebagai unsur pidana korupsi adalah bentuk kekeliruan hukum. Menurutnya, tanpa adanya mens rea atau niat jahat, kelalaian tidak dapat menjadi dasar pidana dalam perkara korupsi.

“Putusan yang menjadikan kelalaian sebagai dasar pemidanaan seharusnya bisa dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding. Ini bentuk kesalahan dalam penerapan hukum,” kata Albert.

Diketahui, dalam putusan yang kontroversial ini, majelis hakim tetap menyatakan Tom Lembong bersalah meskipun banyak pihak menilai pertimbangan yang digunakan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur korupsi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × two =