Suara Bersama

PKB Apresiasi Pengangkatan Pegawai MBG Jadi P3K, Minta Guru Honorer dan Nakes Diperhatikan

Jakarta, Suarabesama.com – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) per 1 Februari 2026 dinilai patut diapresiasi. Kebijakan tersebut dinilai telah sejalan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Hal itu disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Meski demikian, Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang juga Anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan.

Menurut Neng Eem, kedua kelompok tersebut juga perlu mendapatkan peluang yang setara untuk diangkat sebagai PPPK (P3K) agar tidak memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menyoroti munculnya video viral di media sosial yang memperlihatkan kekecewaan guru honorer akibat penghasilan yang dinilai lebih rendah dibandingkan sopir kendaraan dalam program MBG. Apabila kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, ia menilai potensi kekecewaan dapat meluas.

“Ingat, guru honorer ini berjasa besar untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan yang memiliki andil besar dalam peningkatan kualitas SDM kita, sehingga harus diberi kesempatan yang sama untuk menjadi P3K agar adil,” tegas Neng Eem.

Fraksi PKB MPR RI juga mengingatkan pemerintah pada amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Berdasarkan data Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dari sekitar 800 ribu guru honorer yang diangkat menjadi ASN P3K, mayoritas masih berstatus P3K paruh waktu. Kondisi tersebut dinilai belum ideal, mengingat masih terdapat guru honorer di sejumlah daerah yang menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp130 ribu per bulan.

Selain itu, proses untuk menjadi P3K juga dinilai tidak mudah karena harus melalui tahapan panjang dan seleksi ketat yang telah berlangsung sejak tahun 2020. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 14 =