Jakarta, Suarabersama.com – Polisi Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta gay yang diselenggarakan di kamar hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) malam. Pesta yang dihadiri oleh puluhan pria ini berlangsung di kamar hotel berukuran 6×4 meter dan melibatkan aktivitas seksual yang melanggar hukum.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pesta ini diorganisir oleh seorang tersangka berinisial D, yang mengundang peserta melalui jaringan pribadi atau japri. Pesta tersebut kemudian berkembang, dengan peserta mengundang orang lain yang tertarik untuk bergabung.
“Awalnya, ada sekitar 20 peserta yang diundang oleh tersangka D, namun kemudian mereka masing-masing mengundang teman-teman lain yang ingin bergabung,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (3/2/2025).
Saat penggerebekan dilakukan, para peserta ditemukan dalam keadaan telanjang, dengan sebagian memakai stiker ‘glow in the dark’ sebagai pengenal. Stiker tersebut digunakan untuk membedakan antara peserta yang berperan sebagai pria atau wanita, dengan lampu dimatikan agar stiker yang menyala terlihat jelas.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan total 56 pria yang terlibat dalam pesta tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R dan RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel, serta BP alias D, yang bertanggung jawab merekrut peserta pesta.
“Saudara BP alias D ini menghubungi peserta satu per satu untuk ikut dalam acara ini,” kata Kombes Ade Ary.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi melanjutkan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
(HP)



