Suara Bersama

Perubahan Tunjangan Kinerja di Kemnaker: Kenaikan Berdasarkan Peraturan Presiden

Jakarta, Suarabersama – Pemerintah telah mengumumkan peningkatan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Peningkatan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada 18 Oktober 2024, sebelum ia mengakhiri masa jabatannya. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 yang mengatur tukin di Kemnaker.

Dalam beleid tersebut dinyatakan, “Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan hasil reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan penggantian.”

Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 18 Oktober 2024, dan tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai setiap bulan. Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi yang ada.

“Menteri Ketenagakerjaan yang memimpin kementerian ini diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian bunyi pasal 5 ayat 1.

Tunjangan tertinggi di Kemnaker adalah Rp 33,2 juta untuk kelas jabatan 17, sedangkan tunjangan terendah adalah Rp 2,5 juta untuk kelas jabatan 1. Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan kelas jabatan:

– Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
– Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
– Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
– Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
– Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
– Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
– Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
– Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
– Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
– Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
– Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
– Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
– Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
– Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × five =