Jakarta, Suarabersama.com – Pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 akan diperpanjang jika hanya satu paslon yang ikut mendaftar hingga batas akhir pendaftaran. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia antara tanggal 27-29 Agustus 2024. “Jadi, masa pendaftarannya adalah 27-29 Agustus. Jika hanya satu paslon yang mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, di Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, pada Selasa (13/8/2024).
Namun, Astri belum bisa memastikan berapa lama masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ini akan berlangsung. Hal ini masih dalam tahap pembahasan oleh KPU Jakarta bersama KPU RI. Astri juga menjelaskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak mengusung calon kepala daerah tidak akan dikenakan sanksi, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai ketentuan bagi partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah.
Menurut Pasal 40 ayat (1) UU tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan laman KPU, masa pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan serentak di seluruh wilayah pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon kepala daerah akan ditetapkan pada 22 September 2024, dan tahapan pilkada akan memasuki masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara, 24-26 November 2024 akan menjadi masa tenang, dan pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
(HP)



