Suara Bersama

Permenaker Nomor 16/2024: Kenaikan Upah Minimum 2025 untuk Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Perusahaan

Jakarta, Suarabersama – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Tahun 2025. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Rabu, 4 Desember 2024, tanggal diundangkan.

 

Permenaker Nomor 16/2024 berisi ketentuan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten, dan sektoral untuk tahun 2025. Kenaikan UMP 2025 ini bertujuan untuk mendukung daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing dunia usaha.

 

“Peningkatan upah minimum pada tahun 2025 adalah upaya untuk menjaga daya beli tenaga kerja dan daya saing perusahaan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, yang disampaikan pada Rabu (4/12/2024).

 

Aturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam penetapan upah minimum.

 

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Kenaikan UMP tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5%, sesuai dengan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Kenaikan ini memperhitungkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel tertentu.

 

“Indeks tertentu yang dimaksud dalam ayat 4 huruf c adalah faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi, dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk mencapainya kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 5.

 

Perhitungan UMP 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada gubernur. Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang harus lebih tinggi daripada UMP. “UMK harus lebih tinggi dari nilai UMP,” demikian tercantum pada Pasal 4 ayat 2.

 

UMK 2025 juga dihitung dengan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025, dengan kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5%.

 

Selain itu, diatur juga mengenai Upah Minimum Sektoral untuk provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah sektoral berlaku untuk sektor-sektor dengan karakteristik, risiko kerja, atau spesialisasi yang berbeda dari sektor lainnya.

 

Sektor-sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota akan memberikan rekomendasi terkait sektor-sektor ini. Kenaikan upah minimum, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

 

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024,” bunyi Pasal IV ayat 10.

 

“Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024,” sebagaimana tertulis di Pasal IV ayat 11.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − four =