Jakarta – Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat ini berada di posisi yang sangat riskan. Usai menuai kritik tajam karena melakukan perjalanan umrah ketika wilayahnya sedang dilanda banjir dan longsor, Mirwan kini harus menghadapi konsekuensi dari Kemendagri sekaligus Partai Gerindra.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kemendagri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan begitu ia kembali ke Indonesia. “Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, Bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan kepada Bupati Aceh Selatan,” kata Bima Arya, Senin (8/12/2025). Ia menegaskan bahwa potensi sanksi akan diputuskan setelah proses pemeriksaan rampung.
Bentuk hukuman bisa berkisar dari teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, ya,” ucap Bima. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup kewajiban serta larangan bagi kepala daerah.
“Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar dia. Selain terkait ketidakhadiran Mirwan dalam penanganan bencana, Kemendagri juga melakukan penelusuran mengenai sumber biaya keberangkatan Mirwan ke Arab Saudi.
“Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya,” ujar Bima. Ia memastikan bahwa proses klarifikasi juga mencakup aparatur yang mendampingi Mirwan dalam keberangkatan tersebut. Bima kembali menegaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing ketika bencana terjadi.
“Terus-menerus kami mengingatkan itu. Dan ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (imbauan) ini semua,” kata Bima.
BMKG sendiri telah mengeluarkan proyeksi mengenai potensi cuaca ekstrem pada November hingga Desember 2025, sehingga kewaspadaan daerah perlu lebih ditingkatkan. “Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah,” tutur dia. (*)



