JAKARTA, Suarabersama – Pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025, setelah sengketa mengenai pulau-pulau tersebut berlangsung sejak 2008.
Empat pulau yang dialihkan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Namun, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian Aceh berdasarkan bukti dan data sejarah yang kuat. Ia menyebut bahwa dari segi sejarah, iklim, dan batas wilayah, pulau-pulau itu memang milik Aceh.
Keempat pulau ini memiliki nilai strategis karena lokasinya yang berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA), sebuah wilayah kerja minyak dan gas. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menyampaikan bahwa meskipun belum ada data seismik yang lengkap, wilayah ini berpotensi untuk sumber daya migas. Nasri mendorong survei dan akuisisi data lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi migas secara menyeluruh.
Wilayah Kerja OSWA kini dikelola oleh Conrad Asia Energy Ltd, yang juga mengelola Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA). Kedua blok ini diperkirakan memiliki cadangan gas dan minyak signifikan, dengan potensi gas di Blok Singkil mencapai 296 miliar kaki kubik dan minyak serta gas di Blok Meulaboh yang mencapai 192 juta barel minyak dan 1,1 triliun kaki kubik gas.
Luas area Blok OSWA adalah sekitar 8.200 kilometer persegi, sementara ONWA mencapai 9.200 kilometer persegi. Namun, potensi hidrokarbon di kedua wilayah ini masih menghadapi risiko geologi yang cukup tinggi, terutama terkait keberadaan batuan sumber.



