Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, turut hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu (06/11). Dalam sidang tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan berbagai arahan penting kepada para menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 mengenai pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Setelah acara tersebut, Menteri Rini mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menekankan agar seluruh menteri di Kabinet Merah Putih fokus dalam menyelesaikan target kinerja yang telah ditetapkan dalam 100 hari pertama. Kementerian PANRB, menurut Rini, memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan pemerintahan yang efisien serta optimalisasi sumber daya manusia. Ia juga menambahkan bahwa pengisian posisi ASN di kementerian-kementerian dalam Kabinet Merah Putih harus berjalan secara efektif untuk mendukung pencapaian target tersebut.
“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh para Menteri sebelumnya akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi agar sejalan dengan visi misi Bapak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Asta Cita,” ujarnya.
Dalam kerangka 8 misi Asta Cita, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memiliki tanggung jawab penting yang tercantum pada poin ke-4, yaitu penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan poin ke-7, yaitu penguatan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Untuk mempercepat pelaksanaan tanggung jawab ini, Kementerian PANRB telah merancang tiga program utama dan kegiatan strategis yang akan dipercepat dalam 100 hari pertama masa kerja.
Program utama pertama mencakup penataan kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Penataan ini meliputi restrukturisasi organisasi, penyesuaian tugas dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN selama masa transisi. Fokus dari program ini adalah pembagian peran yang efektif untuk memastikan kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.
“Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas secara maraton bersama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga sedang memfinalisasi berbagai kebijakan terkait hal ini,” katanya.
Terdapat pergeseran tugas dan fungsi pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap, maka perlu dilakukan percepatan pengisian SDM aparatur pada kementerian dan lembaga tersebut. Menindaklanjuti hal ini diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara,” sambung Rini.
Program kedua yang diusung adalah penetapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang akan menjadi landasan bagi kementerian/lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional serta penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Diharapkan, melalui penerapan SAKP ini, tercipta keselarasan kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna mencapai hasil pembangunan yang terintegrasi (shared outcome). Program ini juga diharapkan mampu mendorong kolaborasi yang lebih baik melalui tata kelola yang sinergis dan terstruktur, memastikan tercapainya sasaran pembangunan nasional dengan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.



