Suara Bersama

Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Sudah Diatur UU, Mekanisme dan Pengawasan Dinilai Perlu Diperjelas

Jakarta, suarabersama.com – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme dinilai bukan hal baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski demikian, kejelasan mekanisme operasional dan pengawasan dinilai masih perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menjelaskan, peran TNI dalam menghadapi terorisme secara eksplisit tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU TNI. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa keputusan politik negara. “Pelibatan TNI membutuhkan perintah Presiden dengan konsultasi DPR, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jadi harus ada legitimasi kebijakan yang jelas,” ujar Harits, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, rencana pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden diperlukan untuk memperjelas tata cara pelibatan TNI di lapangan, termasuk aspek tanggung jawab hukum dan akuntabilitas. Selain UU TNI, peran tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Harits menambahkan, penanganan terorisme di Indonesia melibatkan banyak lembaga, seperti BNPT, Densus 88 Polri, BIN, unsur intelijen TNI, hingga satuan khusus TNI. Karena itu, diperlukan koordinasi terpadu agar tidak terjadi ego sektoral. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya pengawasan dalam setiap upaya kontra-terorisme. “Harus ada mekanisme kontrol untuk memastikan semua langkah penanggulangan terorisme berjalan akuntabel dan tetap menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Sebelumnya, wacana penerbitan Perpres terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menilai pengaturan tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi mengancam demokrasi serta kebebasan sipil, terutama karena adanya pasal yang dinilai multitafsir. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 4 =