Suara Bersama

Penyalahgunaan Dana Kredit di PT Sritex, Mantan Dirut Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, Suarabersama.com – Polemik kasus PT Sritex terus berlanjut. Baru-baru ini, mantan Direktur Utama PT Sritex yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bos Sritex tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana kredit dari bank-bank milik negara serta pemerintah daerah yang berujung pada kerugian negara.

Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto di rumahnya yang berada di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5) malam. Setelah itu, Iwan dibawa ke Kejagung di Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan.

Iwan Setiawan Lukminto sendiri adalah sosok yang sudah lama bergabung dengan Sritex sejak tahun 1997 sebagai Asisten Direktur. Ia kemudian menjabat Wakil Direktur Utama pada periode 1999 hingga 2005.

Sejak tanggal 9 Juni 2014, Iwan diangkat menjadi Direktur Utama. Kemudian, pada 21 Mei 2025, ia dilantik sebagai Komisaris Utama Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Sritex mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank negara dan pemerintah daerah. Namun, pelunasan pinjaman ini terhambat hingga mencapai nominal lebih dari Rp 3,5 triliun per Oktober 2024.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (21/5/2025).

Kejagung menemukan indikasi kejanggalan dalam pemberian kredit bank yang diterima oleh Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, sehingga diduga melanggar prosedur hukum.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Qohar.

Menurutnya, dana kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex digunakan secara tidak wajar oleh Iwan Setiawan saat menjabat Direktur Utama.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tambah Qohar.

Pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama Bank DKI pada 2020 dan Dicky Syahbandinata yang menjabat Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menyampaikan, total pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + nineteen =