Suara Bersama

Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Sebagai Dirut Bulog Tuai Polemik, Dinilai Langgar UU TNI

Jakarta, Suarabersama – Penunjukan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai polemik, karena ia masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Pengamat Militer Khairul Fahmi menilai penunjukan ini melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa TNI tidak boleh menjabat di ranah sipil. Menurutnya, peran Bulog tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan, dan pemerintah harus merevisi UU TNI agar jelas mengenai peran TNI di sektor selain pertahanan.

Pemerintah harus menegakkan aturan yang ada mengenai pengangkatan tentara aktif menjadi pejabat sipil, yang bisa berkonsekuensi hukum. Fahmi juga menyatakan bahwa penempatan tentara dalam program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, berhubungan dengan upaya menciptakan sinergi antara tugas militer dan penguatan ketahanan nasional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai penempatan TNI di sektor sipil dapat mencerminkan penguatan militerisme yang bertentangan dengan kodrat TNI sebagai alat pertahanan negara.

Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog ini dilakukan atas permintaan Kementerian BUMN, yang menilai bahwa Novi memiliki pengalaman di bidang logistik pangan dan jaringan luas. Penunjukan ini juga mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Mayjen Novi Helmy menanggapi bahwa ia masih aktif sebagai prajurit TNI dan fokus pada tugas sebagai Dirut Bulog, salah satunya untuk mendukung program swasembada pangan. Ia menargetkan penyerapan gabah sebanyak 3 juta ton hingga April 2025.

Markas Besar TNI menjelaskan bahwa penunjukan Novi dilakukan atas dasar pertimbangan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan dalam penguatan ketahanan pangan nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − seven =