Jakarta, suarabersama.com – Penolakan terhadap pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden semakin menguat dan menarik perhatian publik. Namun, narasi penolakan tersebut perlu ditinjau kembali secara objektif dan berbasis fakta. Banyak tuduhan yang beredar tanpa bukti jelas, termasuk komentar mengenai kondisi kesehatan mental Gibran. Tuduhan seperti ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi tanpa fakta yang sahih.
Gibran Rakabuming Raka telah dikenal sebagai figur yang aktif dan inovatif dalam pemerintahan Kota Solo. Rekam jejaknya dalam memimpin Solo menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tanggung jawab publik, dengan berbagai program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan infrastruktur kota. Ini adalah indikator kualitas kepemimpinan yang nyata dan terbukti melalui hasil kerja.
Penilaian bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden haruslah dilandasi oleh evaluasi yang obyektif dan didasarkan pada hukum serta peraturan yang berlaku, bukan semata opini atau serangan pribadi. Sebagai masyarakat yang mengutamakan demokrasi dan etika, kita sebaiknya mendukung proses yang adil dan berdasarkan bukti konkret, bukan larut dalam narasi negatif yang tidak terbukti kebenarannya.
Adapun komentar dari pihak-pihak tertentu, seperti Refly Harun, yang menuding Gibran melakukan perbuatan tercela, perlu diperiksa lebih lanjut. Setiap tuduhan perlu disertai bukti kuat agar tidak terjadi fitnah atau penyebaran informasi yang keliru. Gibran sendiri telah berulang kali menunjukkan keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, yang merupakan sikap pemimpin yang matang dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kita perlu lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar. Apabila ada keberatan terhadap pelantikan Gibran, proses hukum dan mekanisme konstitusional adalah cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut. Mengedepankan dialog dan penegakan hukum adalah kunci menjaga integritas sistem politik kita.



