Suara Bersama

Penjelasan Kejagung dan Mabes TNI soal 3 Tentara di Sidang Nadiem Makarim

Jakarta,Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kehadiran tiga anggota TNI dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim . Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso menuturkan pelibatan TNI sesuai kebutuhan. “Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono dikutip Selasa (6/1/2026). Ia menjelaskan, pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.
“Pengamanan sengab melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” ujar dia. Dia menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, melainkan juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas/fungsi Kejaksaan,” jelas dia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diadili. “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2026).

Alasan penempatan prajurit di ruang sidang dilakukan sebagai bagian kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung. Maka dari itu, prajurit yang berjaga di ruang sidang hanya sekadar menjalankan tugasnya yang diberikan. “Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” ucap dia.

Kapuspen menambahkan bahwa kerja sama dengan kejaksaan ini juga sejalan dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Dalan Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa perlindungan negara dilakukan oleh TNI. Aulia menyebut bahwa pihaknya akan terus menghormati independensi peradilan. TNI juga bersikap netral dan profesional dalam setiap proses penegakan hukum. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga anggota TNI turut hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025). Kehadiran anggota TNI itu langsung menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Pantauan di lokasi, momen itu terjadi saat Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir tengah membacakan eksepsi dalam perkara kliennya. Saat Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir ingin melanjutkan pembacaan eksepsi, hakim pun langsung menyela. Purwanto terlihat menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan hakim. Tiga anggota TNI itu memang terlihat berdiri di bagian depan tempat duduk pengunjung sidang. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera,” ujar Purwanto, Senin (5/1/2026). Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurut Purwanto, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors. “Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” ucap Purwanto. Tiga anggota TNI itu sempat mundur beberapa langkah. Namun demikian, Hakim tetap meminta ketiganya untuk lebih mundur agar tidak menghalangi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media,” sambung Purwanto.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + one =