Jakarta, Suarabersama.com – Seorang pengemudi bernama Sunarwan, yang juga seorang pengusaha, ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi penodongan dan penembakan senjata api ke arah ban mobil pengendara lain di kawasan Pantura, Demak, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, pada Kamis (19/9) siang. Peristiwa bermula ketika Sunarwan marah karena tidak bisa menyalip saat terjadi kemacetan akibat penyempitan jalan dalam proyek perbaikan.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya, mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan Sunarwan merupakan pistol Glock Kaliber 32, yang memang dimiliki secara legal dengan izin untuk bela diri. Ari menambahkan bahwa surat-surat izin tersebut telah diperiksa dan diverifikasi melalui Mabes Polri. Meskipun kepemilikan senjata api tersebut resmi, tindakan yang dilakukan oleh Sunarwan dianggap tidak bisa dibenarkan.
“Tindakannya sangat arogan, meskipun senjatanya memiliki izin resmi. Ini tidak bisa dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena,” ujar Ari pada Jumat (20/9).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana senjata yang dimiliki untuk tujuan perlindungan bisa disalahgunakan dalam situasi emosional.
(HP)