Suara Bersama

Pengungkapan Kasus Ujaran Kebencian di Jember: Tersangka Dikenal Aktif di Media Sosial

Jakarta, Suarabersama.com – Polres Jember telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial HS (55) ditangkap oleh pihak kepolisian, disertai barang bukti berupa handphone dan perangkat lainnya.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa HS menyebarkan konten berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui 17 akun media sosial. Tindakan HS berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa sebagian besar konten yang diposting telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Bayu pada Selasa (1/10/2024).

Menggunakan akun bernama Melly Itoe Angie, HS seringkali menyebarkan konten-konten yang menimbulkan kebencian dan keresahan di kalangan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa tersangka juga melakukan tindakan serupa dengan 16 akun lainnya.

Bayu menambahkan, pihaknya telah melakukan uji forensik terhadap barang bukti yang disita dan telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE.

Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini, terutama terhadap konten yang menyerang organisasi masyarakat dan berpotensi memicu konflik serta perpecahan. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki 17 akun fiktif lainnya yang dikelola oleh tersangka.

“Dari akun-akun tersebut, tersangka aktif memposting berbagai konten provokatif yang jika dibiarkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Motif tindakan HS, menurut Bayu, diduga berkaitan dengan aspek ekonomi, di mana tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten tersebut.

“Kami masih menyelidiki apakah tersangka bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain serta kepentingan tertentu di balik tindakannya,” jelasnya.

Saat ini, HS telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 4 =