Jakarta, Suarabersama – Pengguna Tol Jakarta-Tangerang diimbau untuk mempersiapkan saldo e-toll yang lebih banyak. Pasalnya, tarif tol pada segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.
Pengumuman ini disampaikan oleh operator tol, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan. Penyesuaian tarif ini akan segera diberlakukan.
“Dalam waktu dekat, tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan disesuaikan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” tulis JMT, seperti dilansir pada Selasa (15/10/2024).
Namun, JMT belum dapat memberikan informasi pasti mengenai kapan kenaikan tarif ini akan mulai berlaku. Perusahaan memastikan bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Pemberlakuan tarif baru ini memperhatikan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna tol, pengembalian investasi yang tepat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan kualitas layanan dari Ruas Tol,” jelas mereka.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari penyesuaian reguler yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut adalah rincian tarif tol yang akan berlaku:
- Gol I: Rp 8.500
- Gol II & III: Rp 12.500
- Gol IV & V: Rp 16.500
Menurut laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Tarif yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Gol I: Rp 8.000
- Gol II & III: Rp 12.000
- Gol IV & V: Rp 15.500
Dari perbandingan tarif lama, terlihat ada kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 1.000. Rinciannya, tarif untuk kendaraan Gol I hingga III naik Rp 500, sedangkan untuk Gol IV dan V mengalami kenaikan Rp 1.000.