Jakarta, Suarabersama – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah mengenai revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diganggu oleh tiga orang yang mengatasnamakan diri Koalisi Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menuntut agar rapat dihentikan karena dilaksanakan secara tertutup. Aksi ini berujung pada laporan polisi oleh satpam hotel.
Polda Metro Jaya menerima laporan tentang gangguan ketertiban umum terkait aksi tersebut. Laporan itu mencatat adanya dugaan pelanggaran pasal tentang gangguan ketertiban dan ancaman kekerasan. Aksi ini dimulai saat kelompok tersebut berteriak di depan ruang rapat dan menuntut agar pembahasan RUU TNI dihentikan.
Pihak KontraS, yang terlibat dalam aksi, merespons dengan mengatakan bahwa mereka hanya menyampaikan tuntutan tanpa ancaman atau intimidasi. KontraS menilai tuduhan yang dilaporkan dipaksakan dan berharap proses pelaporan ini dapat diredam. Mereka mengingatkan pemerintah dan DPR untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.