Suara Bersama

Penggerebekan Besar di Cengkareng: 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Ditangkap

Jakarta, Suarabersama.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan sindikat penyewaan rekening untuk judi online dengan menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang dijadikan markas oleh para pelaku. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (8/11) setelah pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap empat tersangka pada Kamis (6/11) yang terlibat dalam jaringan penyewaan rekening untuk judi online internasional.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penangkapan empat tersangka yang menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana hasil judi online. “Keempat tersangka tersebut, RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29), ditangkap setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi untuk dipakai sebagai tempat penampungan dana judi online,” jelas Syahduddi kepada wartawan.

Syahduddi menambahkan, setelah menangkap para tersangka tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan markas penyewaan rekening yang diduga kuat digunakan untuk mendukung operasi judi online internasional. Berbekal informasi tersebut, tim penyidik langsung menuju lokasi dan menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cengkareng Indah, Kapuk, yang ternyata digunakan sebagai pusat operasional sindikat tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni RS (31) yang merupakan pemilik rumah, serta DAP (27), Y (44), dan RF (28), yang bertugas mengirimkan ponsel yang telah terpasang aplikasi m-banking ke Kamboja. “Handphone yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit,” ujar Syahduddi. Ponsel-ponsel tersebut kemudian diterima oleh pelaku judi online asal Indonesia yang berada di Kamboja.

Syahduddi menjelaskan bahwa setiap kali berhasil menyewakan rekening untuk judi online, para perekrut mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 per rekening. Sementara itu, pemilik asli rekening yang disewakan kepada bandar judi di Kamboja mendapatkan upah Rp1 juta per rekening.

Terkait dengan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyewaan rekening judi online yang lebih besar.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =