Suara Bersama

Semester I-2024, Pengaduan Pinjol Ilegal Membeludak di Usia 26-35 Tahun

Jakarta, Suarabersama.com – Berdasarkan data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjaman online ilegal pada semester I-2024 sebagian besar berasal dari individu berusia 26-35 tahun. Selain itu, Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen), menyebutkan bahwa hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 dari industri financial technology, 3.072 dari industri perusahaan pembiayaan, 643 dari industri perusahaan asuransi, dan sisanya dari layanan sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam rangka pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, telah diterima 8.633 pengaduan entitas ilegal, yang terdiri dari 8.213 pengaduan pinjol ilegal dan 420 pengaduan investasi ilegal.

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online ilegal menggunakan server di luar negeri.

Friderica mengungkapkan bahwa menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online ilegal menggunakan server yang berlokasi di luar negeri.

“Hal ini ditunjukkan oleh kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan sedikit perubahan identitas (seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka),” jelas Friderica dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (9/7/2024). Indikasi ini mengarah pada kecenderungan pelaku untuk beroperasi di luar Indonesia dan menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas Indonesia. Indikasi ini memperlihatkan bahwa pelaku cenderung beroperasi di luar wilayah Indonesia dan lebih sering menggunakan rekening bank di luar negeri untuk menghindari pengawasan otoritas Indonesia.

“Indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri untuk menghindari pengawasan otoritas di Indonesia,” tegas Friderica.

-SO-

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 11 =