Suara Bersama

Pengadilan Ungkap Skandal Merek: ‘MICE’ vs ‘NICE’ – Siapa yang Akan Menang?

Jakarta, Suarabersama – Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PT The Univenus, yang membatalkan merek ‘MICE’ milik PT Azkia Diva Nusantara. Merek tisu ‘MICE’ dianggap memiliki kesamaan yang signifikan dengan merek ‘NICE’, yang telah terdaftar dan diproduksi lebih dahulu oleh PT The Univenus.

Putusan ini merupakan lanjutan dari somasi yang diajukan oleh PT The Univenus pada Desember 2023, di mana mereka meminta PT Azkia Diva Nusantara untuk menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek ‘MICE’ yang dianggap meniru nama dan kemasan dari merek terkenal ‘NICE’.

Walaupun kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara menyatakan kesiapan untuk menarik produk dari pasar dan membatalkan pendaftaran merek ‘MICE’, kenyataannya produk tersebut masih beredar hingga saat ini. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa merek ‘MICE’ secara jelas menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek ‘NICE’.

Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan PT Azkia Diva Nusantara untuk segera menghentikan semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek ‘MICE’, serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum PT The Univenus, Surya K Susanto, menyambut positif keputusan ini dan menekankan bahwa putusan pengadilan merupakan langkah penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta merek terkenal yang telah lama diakui oleh konsumen.

“Kami menghargai putusan pengadilan ini yang menjaga hak klien kami atas merek ‘NICE’ dari plagiarisme yang jelas dilakukan oleh PT Azkia Diva Nusantara,” kata Surya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).

Putusan ini memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa peniruan merek dagang yang menyebabkan kebingungan di pasar tidak akan ditoleransi. Surya menyatakan bahwa merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis, dan merek ‘NICE’ telah dibangun dengan integritas selama bertahun-tahun.

“Perlindungan hukum ini penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi konsumen yang perlu dilindungi dari produk tiruan,” ungkap Surya.

Dengan putusan ini, PT The Univenus menegaskan bahwa mereka akan terus memantau situasi di lapangan untuk memastikan produk dengan merek ‘MICE’ tidak lagi beredar. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum.

“Keputusan ini memberikan kami dasar yang kuat untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika PT Azkia Diva Nusantara tetap mengabaikan perintah pengadilan. Kami akan memantau pasar secara ketat dan siap mengambil langkah hukum tambahan jika diperlukan,” tegas Surya.

 

Keputusan ini juga menandakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau perdamaian dengan PT Azkia Diva Nusantara. PT The Univenus menegaskan akan memanfaatkan segala upaya hukum yang tersedia untuk menegakkan hak-hak mereka. Putusan Pengadilan Niaga ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh PT The Univenus telah membuahkan hasil.

Kini, konsumen dan mitra bisnis PT The Univenus dapat lebih percaya bahwa produk mereka terlindungi dari plagiarisme dan peniruan yang tidak bertanggung jawab.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − four =