Jakarta – Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Senin (17/11). Putusan tersebut disampaikan oleh hakim Golam Mortuza Mozumder, seperti diberitakan AFP.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut sekitar 1.400 orang tewas dalam aksi penindakan sejak Juli–Agustus 2024. Peristiwa ini terjadi ketika Hasina tengah mempertahankan posisinya, dan angka korban jiwa tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses persidangan.
Sejak Juli, situasi di Bangladesh memanas akibat aksi yang menewaskan banyak orang. Mahasiswa turun ke jalan menuntut pembatalan kebijakan kuota 30 persen penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) untuk keluarga pejuang di wilayah Basila.
Bentrok mulai pecah pada 15 Juli antara aparat dan mahasiswa, menewaskan sedikitnya 147 orang. Di tengah gelombang protes yang mendesak penggulingannya, Hasina kemudian melarikan diri ke India pada Agustus, mengutip laporan Anadolu Agency.
Dalam beberapa aksi demonstrasi, kepolisian disebut melepaskan tembakan tanpa pandang bulu. Salah satu korban adalah Abu Sayeed, pemilik toko kelontong di Mohammadpur, yang tewas tertembak ketika hendak menyeberang jalan dan menjauh dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut membuat Hasina dan enam orang lainnya dituduh terlibat dalam insiden tersebut.
Masa jabatan Hasina sebagai pemimpin perempuan terlama di Bangladesh kerap dikaitkan dengan penggunaan aparat keamanan, termasuk pasukan paramiliter Rapid Action Battalion (RAB). Pasukan tersebut sering dituduh terlibat penculikan, pembunuhan terhadap oposisi, dan penindasan kritik. Hasina juga dihadapkan pada tudingan melakukan kecurangan dalam pemilu.
Ketegangan politik turut membuat seorang hakim agung meninggalkan Bangladesh setelah mengeluarkan putusan yang tidak menguntungkan pihak Hasina.
Rekam jejak dugaan represi politik juga mencakup pemenjaraan mantan Perdana Menteri Begum Khaleda Zia—pemimpin oposisi utama—pada 2018 atas tuduhan korupsi. Selain itu, seorang tokoh penting Jamaat-e-Islami dijatuhi hukuman mati pada 2016, yang turut memperkuat kritik terhadap pemerintahan Hasina kala itu. (*)



