Suara Bersama

Pengadilan AS Putuskan Google Monopoli Ilegal: Kemenangan Besar Pemerintah

Jakarta, Suarabersama – Google Dinyatakan Monopoli Ilegal oleh Pengadilan Federal AS: Kemenangan Besar untuk Pemerintah Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memutuskan bahwa Google telah melakukan monopoli pasar pencarian secara ilegal, memberikan kemenangan signifikan bagi pemerintah dalam kasus antimonopoli besar pertama terhadap raksasa teknologi tersebut dalam beberapa dekade terakhir.

Menurut Hakim Distrik AS Amit Mehta, “Setelah mempertimbangkan secara mendalam kesaksian dan bukti yang ada, pengadilan menyimpulkan bahwa Google adalah perusahaan monopoli dan telah bertindak untuk mempertahankan posisi monopolinya,” seperti dilaporkan oleh CNN pada Selasa (6/8/2024).

Keputusan ini merupakan teguran keras terhadap praktik bisnis Google. Laporan menunjukkan bahwa Google telah mengeluarkan US$ 26 miliar atau sekitar Rp 419,92 triliun (berdasarkan kurs Rp 16.151) untuk memastikan bahwa mesin pencarinya menjadi pilihan default di ponsel dan browser web, secara efektif menghalangi pesaing lainnya di pasar pencarian.

Langkah tersebut memberi Google kekuatan untuk menghalangi pesaing seperti Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo. Pemerintah AS menuduh Google dalam gugatan antimonopoli yang bersejarah, yang diajukan sejak masa pemerintahan Donald Trump.

Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan, “Kemenangan ini melawan Google adalah pencapaian bersejarah bagi rakyat Amerika.”

Hingga saat ini, Google belum memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan tersebut. Perlu dicatat bahwa kasus ini berbeda dari gugatan antimonopoli yang dilayangkan oleh pemerintahan Joe Biden pada tahun 2023 mengenai bisnis teknologi periklanan Google, yang dijadwalkan akan disidangkan pada awal September 2024.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + twelve =