Jakarta, Suarabersama.com – Dana beasiswa hingga uang kuliah sempat dikabarkan terkena efisiensi anggaran. Namun, pemerintah menegaskan bahwa dana beasiswa dan uang kuliah tak ikut terpangkas.
Sebagaimana diketahui, Mendikti-Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan efisiensi anggaran kementeriannya dari Dirjen Keuangan mencapai Rp 14,3 triliun. Adapun pagu anggaran Kemendikti-Saintek Rp 56,6 triliun.
Satryo menyebut adanya efisiensi pada bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), yang semula pagunya Rp 6,01 triliun diefisiensi hingga 50 persen. Ia pun mengusulkan anggaran itu untuk dikembalikan.
“Selain itu, ada bantuan lembaga dengan unggulan rupiah murni, ada BOPTN, pagunya Rp 6,018 triliun, itu dikenakan efisiensi dan anggaran 50 persen. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun,” ujar Satryo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Efisiensi anggaran Kemendikti ini disusul kabar soal pemangkasan beasiswa. Adapun kabar soal dampak efisiensi anggaran terhadap beasiswa ini viral di media sosial. Dalam salah satu unggahan, dinarasikan bahwa KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), serta Beasiswa ADIK ikut dipangkas karena efisiensi anggaran.
Namun, Sekjen Kemendikti-Saintek, Togar M Simatupang, membantah kabar tersebut. Pihaknya memastikan beasiswa tidak termasuk dalam objek program efisiensi.
“Belanja sosial, terutama beasiswa, tidak menjadi objek program efisiensi,” kata Togar kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dia memastikan anggaran beasiswa tetap aman. Ia pun lega dengan hal ini.
Pemerintah menetapkan beasiswa untuk mahasiswa sejumlah perguruan tinggi tidak kena efisiensi anggaran. Menkeu Sri Mulyani mengatakan beasiswa LPDP hingga beasiswa di Kemenag tak kena pangkas anggaran.
“Sementara itu beasiswa yangs sedang berjalan yaitu 40.030 siswa penerima LPDP Kemendiktisaintek,” kata Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menkeu Sri Mulyani menekankan beasiswa tetap dilakukan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
“Yaitu beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia bangkit di Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontak beasiswa yang sudah dilakukan,” ujar Menkeu.