Jakarta, Suarabersama.com – Isu pergeseran batas wilayah kembali menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa sebagian area di tiga desa Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini tercatat masuk ke dalam administrasi Malaysia. Ketiga desa dimaksud yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang sebelumnya secara resmi berada dalam wilayah Indonesia.
Perubahan status wilayah tersebut bukan terjadi secara mendadak, melainkan merupakan akumulasi dari proses panjang penyelesaian sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang dikenal sebagai Outstanding Boundary Problem (OBP). Istilah OBP merujuk pada segmen-segmen perbatasan antarnegara yang belum memiliki kepastian hukum atau masih menjadi warisan sengketa sejak era kolonial.
Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman memaparkannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Fokus utama persoalan berada di Pulau Sebatik, wilayah perbatasan yang sejak lama terbagi dua antara Indonesia dan Malaysia. Pulau ini kerap menjadi simbol kompleksitas penetapan batas negara di Kalimantan, mengingat garis lintang secara langsung membelah daratan pulau tersebut.
Sejak masa kolonial, penentuan batas wilayah di Pulau Sebatik mengacu pada Konferensi Inggris–Belanda tahun 1891 yang menetapkan garis batas pada 4°00’10” Lintang Utara. Namun dalam praktik di lapangan, patok-patok batas negara yang dipasang puluhan tahun silam tidak sepenuhnya berada tepat di garis tersebut.
Makhruzi Rahman menjelaskan bahwa survei bersama Indonesia dan Malaysia pada 2019 menemukan sejumlah pilar batas negara mengalami pergeseran dari posisi idealnya. Atas dasar temuan tersebut, kedua negara sepakat melakukan reposisi atau penataan ulang patok agar kembali sesuai dengan garis historis yang telah disepakati.
“Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Malaysia melaksanakan survei bersama untuk mereposisi pilar batas negara pada 4°00’10” Lintang Utara. Hasilnya, telah tertanam 144 pilar baru di Pulau Sebatik sesuai dengan ketentuan Konferensi 1891,” jelas Makhruzi.
Langkah teknis tersebut kemudian berdampak langsung pada penyesuaian wilayah administratif di Kabupaten Nunukan. (*)



