Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana melarang penggunaan ondel-ondel sebagai media mengamen di jalanan. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Lembaga Adat Betawi yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyampaikan hal ini usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Balai Kota Jakarta pada Senin (2/6/2025).
“Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil intinya seperti itu,” ujar dia.
Rano menjelaskan bahwa ondel-ondel merupakan bagian penting dari kesenian dan warisan budaya Betawi, yang memiliki nilai sejarah dan harus mendapat perhatian lebih serius. Ia mengungkapkan keprihatinannya karena belakangan ondel-ondel hanya dijadikan alat mengamen di jalan.
“Dalam waktu ke belakang memang kita lihat hanya dianggap ornamen mainan, nah itu yang membuat prihatin,” ucap Rano.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengimbau agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk kegiatan mengamen.
“Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik,” ungkap Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Menurut Pramono, fenomena maraknya ondel-ondel yang turun ke jalan sebagai pengamen mencerminkan minimnya perhatian terhadap pelestarian budaya. Ia menilai hal tersebut bukan sekadar kesalahan pelaku individu, tetapi juga menunjukkan kurangnya dukungan dan fasilitas dari berbagai pihak.
“Sehingga undang-undang yaudah nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget,” ucap Pramono.
Rencana ini menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta untuk menjaga martabat seni budaya Betawi, serta memastikan bahwa simbol-simbol budaya tampil dalam konteks yang layak dan terhormat.



