Suara Bersama

Pemkab Pastikan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Setelah 12 Tahun Stagnasi

Jakarta, Suarabersama – Pemerintah telah memastikan adanya peningkatan gaji dan tunjangan bagi para hakim. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai aksi protes dari komunitas hakim yang menyoroti gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun, sejak 2012.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa ia telah menyetujui kenaikan tunjangan bagi hakim.

 

“Alhamdulillah, terkait gaji hakim sudah saya setujui,” ungkap Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 yang diadakan di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

 

Anas menjelaskan bahwa dirinya telah dihubungi banyak pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, menurutnya, persoalan kenaikan gaji hakim bukan hanya sekadar soal persetujuan, tetapi juga perlu perhitungan dari Kementerian Keuangan.

 

“Saya ditelepon pada malam hari, baik itu Sabtu atau Minggu. Ini bukan hanya tentang tanda tangan, tetapi juga harus melibatkan Kementerian Keuangan,” tuturnya.

 

“Namun, kemarin sudah kami kirimkan. Saya terus ditelepon oleh Mensesneg (Pratikno), dan alhamdulillah, perihal gaji hakim sudah selesai,” lanjut Anas.

 

Ketika ditanya lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa persetujuannya berkaitan dengan penyesuaian tunjangan bagi para hakim.

 

“Ada beberapa formula terkait tunjangan, cukup panjang jika dijelaskan. Yang jelas, beberapa skema telah kita setujui,” tambah Anas setelah acara tersebut.

 

Meskipun belum dapat memastikan jumlah kenaikan, Anas memastikan bahwa formula tersebut sudah sesuai dengan harapan Mahkamah Agung. Dokumen terkait formula tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

 

“Saat ini prosesnya sedang berjalan di Setneg, bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menteri Hukum dan HAM. Kami akan mempercepat proses ini,” tegas Anas.

 

Sebagai informasi tambahan, Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengadakan cuti bersama atau mogok kerja karena belum ada kenaikan gaji dan tunjangan. Aksi ini dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

 

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa langkah ini diambil akibat gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

 

Saat ini, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

 

Tunjangan lainnya mencakup tunjangan keluarga yang dihitung berdasarkan gaji pokok, yaitu:

 

a. tunjangan istri/suami sebesar 10%

 

b. tunjangan anak sebesar 2% untuk maksimal dua orang anak

 

Selain itu, terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk setiap anggota keluarga, termasuk suami, istri, dan maksimal dua orang anak.

 

Adapun untuk kisaran gaji hakim, bagi hakim dengan masa kerja 0-1 tahun, gaji berkisar antara Rp 2.064.000 hingga Rp 2.875.200. Sementara bagi hakim dengan masa kerja 32 tahun, gaji dapat mencapai Rp 3.929.700 hingga Rp 4.978.000. Namun, angka ini belum termasuk tunjangan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 13 =