Suara Bersama

Pemkab Magetan Batasi Penggunaan Sound System Bising untuk Jaga Ketertiban HUT RI

MAGETAN, Suarabersama – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Magetan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan penggunaan sound system dengan volume tinggi, yang kerap disebut sound horeg. Kabag Kesra, Permadi Bagus Darmawan, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, terutama saat malam hari.

“Bukan soal melarang euforia kemerdekaan, tapi soal saling menghargai. Kebisingan kerap menimbulkan keluhan,” jelasnya, Sabtu (2/8).

Melalui SE Nomor: 400.14.1.1/4/403.012/2025, Pemkab juga mengimbau warga untuk tetap memeriahkan perayaan dengan cara yang lebih tertib dan terorganisir.

Aturan lainnya mencakup pemasangan dekorasi kemerdekaan, pengibaran bendera merah putih selama 1–31 Agustus, penggunaan logo resmi dari Setneg, serta pelaksanaan kegiatan positif di lingkungan masing-masing.

Selain itu, teknis pelaksanaan karnaval juga diatur, di mana sekolah yang telah tampil di tingkat kabupaten tidak wajib mengulang di tingkat kecamatan.

“Kami ingin semangat kemerdekaan tetap bergelora, tanpa mengganggu ketenangan masyarakat,” tutup Permadi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − thirteen =