Jakarta, Suarabersama.com – Pada 5 November 2024 Amerika Serikat akan menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Kongres Ke-60 untuk menentukan presiden ke-47 dan wakil presiden ke-50. Pemilihan Presiden (Pilpres AS) ini diadakan setiap empat tahun sekali.
Pemenang Pemilu AS 2024 nantinya akan memulai masa jabatannya sebagai Presiden di Gedung Putih pada Januari 2025 dan akan memimpin selama empat tahun ke depan. Mengutip dari Al Jazeera, di AS, warga negara harus memenuhi beberapa kriteria kelayakan yang sangat mendasar untuk dapat memilih, yaitu: Warga negara Amerika Serikat, penduduk negara bagian tempat mereka terdaftar untuk memberikan suara, dan sudah berusia 18 tahun atau lebih.
Pada awalnya terdapat 15 calon potensial untuk jabatan Presiden AS, terdiri dari 9 orang dari Partai Republik, 4 orang dari Partai Demokrat, dan 2 orang dari jalur independen. Namun, setelah melewati beberapa tahap, hanya tersisa dua kandidat utama yang akan bersaing dalam Pemilu Presiden AS, yaitu Kamala Harris dan Donald Trump.
Kamala Harris muncul sebagai kandidat setelah Presiden Joe Biden mengumumkan pengunduran dirinya dalam kontestasi pemilihan Presiden AS. Setelah itu, Biden memberikan dukungannya kepada Harris untuk menggantikannya sebagai calon dari Partai Demokrat.
Sementara di pihak Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump berhasil mengalahkan pesaing terdekatnya, Nikki Haley, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar AS untuk PBB.
Bagaimana Mekanisme Pemilu Amerika?
Amerika Serikat adalah negara republik konstitusional federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan satu distrik federal yang memiliki pemerintahan sendiri.
Proses pemungutan suara dalam Pemilu AS melibatkan warga negara AS yang datang ke tempat pemungutan suara untuk memilih calon Presiden AS serta calon anggota Electoral College (lembaga yang bertanggung jawab dalam pemilihan umum AS). Pada akhirnya, hasil suara dari anggota Electoral College ini yang akan menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden AS.
Mengutip dari BBC, anggota Electoral College dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya berasal dari kalangan petinggi partai atau individu yang berafiliasi dengan calon presiden dari partai tersebut. Di surat suara, nama anggota Electoral College ini biasanya tercantum di bawah nama calon presiden, meskipun ada beberapa negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggotanya.
Jumlah anggota Electoral College yang mewakili setiap negara bagian disesuaikan dengan jumlah populasi di daerah tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 538 anggota dalam Electoral College. Agar seorang kandidat presiden dapat memenangkan pemilihan, mereka harus memperoleh suara terbanyak, yakni 270 suara atau lebih.
Perlu diketahui, seperti dikutip dari Al Jazeera, bahwa dalam Pemilu Presiden AS, pemenang tidak ditentukan oleh suara populer nasional, atau jumlah suara terbanyak yang diterima oleh setiap kandidat. Sebaliknya, Presiden AS dipilih berdasarkan suara terbanyak dari anggota Electoral College, yaitu individu-individu yang memberikan suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden.
Oleh karena itu, untuk memenangkan Pilpres AS, seorang kandidat harus memperoleh dukungan mayoritas dari para pemilih. Para pemilih tersebut akan memberikan suara mereka pada bulan Desember 2024, sekitar sebulan setelah pemilihan. Setelah itu, suara yang terkumpul akan disertifikasi oleh Kongres pada awal Januari 2025, ketika Presiden AS yang terpilih akan dikonfirmasi dan mulai menjabat secara resmi.
hni



