Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing yang dinilai berpotensi menggerus kedaulatan keuangan negara di tengah ketatnya persaingan ekonomi global. Praktik ini kerap digunakan untuk mengalirkan dana ilegal, menghindari kewajiban perpajakan, serta menjadi sarana pencucian uang lintas negara.
Dalam pandangannya, konsep kedaulatan Indonesia tidak hanya terbatas pada aspek wilayah, tetapi juga mencakup kedaulatan di bidang keuangan negara, terutama di tengah kompleksitas arus perdagangan global yang menyimpan berbagai potensi penyimpangan.
“Di tengah perubahan zaman dan persaingan ekonomi yang begitu ketat, Indonesia tidak lagi hanya berbicara tentang kedaulatan secara wilayah, tapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara,” kata Gibran, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Trade misinvoicing sendiri merupakan praktik manipulasi dalam pelaporan ekspor-impor, di mana nilai transaksi tidak dicatat sesuai kondisi sebenarnya. Kondisi ini membuka ruang terjadinya selisih pencatatan yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran dana gelap.
“Ketika harga transaksi dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga ada selisih pencatatan yang membuka celah dana gelap beredar,” ujarnya.
Gibran menjelaskan bahwa praktik ini memiliki berbagai bentuk, mulai dari under-invoicing hingga over-invoicing. Dalam kurun waktu 2014–2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara itu, over-invoicing ekspor tercatat sebesar 252 miliar dolar AS atau sekitar 25 miliar dolar AS per tahun, dengan sektor dominan meliputi perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta perangkat telepon pintar.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama melalui hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan bea.
“Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih,” ucapnya.
Selain itu, praktik ini juga mendorong terjadinya pelarian modal ke luar negeri yang berdampak pada penurunan devisa negara. Selisih transaksi yang tidak dilaporkan kerap disimpan di luar negeri, sehingga mengurangi nilai devisa hasil ekspor yang seharusnya masuk ke dalam negeri.
Lebih lanjut, skema serupa juga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan dana ilegal ke dalam negeri, yang umumnya digunakan dalam praktik pencucian uang. Di sisi lain, kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha yang patuh terhadap aturan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pihak yang melakukan manipulasi laporan.
“Pelaku usaha yang jujur membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dari oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan invoice,” tuturnya.
Gibran menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mendorong langkah-langkah strategis untuk melindungi kekayaan negara, meskipun kebijakan tersebut tidak selalu populer.
“Menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat hari ini dan generasi mendatang adalah tanggung jawab moral dan konstitusional,” ujarnya.
Sebagai upaya mitigasi, pemerintah terus melakukan pembenahan sistem pelaporan dan pembayaran kepabeanan, perpajakan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis elektronik guna meningkatkan transparansi dan menekan potensi kebocoran.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelaporan dan pembayaran kepabeanan pajak dan PNPB berbasis sistem elektronik, supaya transaksi semakin transparan dan kebocoran semakin bisa ditekan. Inilah saatnya ekonomi kita tumbuh bermartabat, tumbuh dari kejujuran dan keadilan,” tegasnya. (*)



