Suara Bersama

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Insentif dan Program Pengembangan Kompetensi

Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), mengumumkan kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp400.000 per bulan yang akan ditransfer langsung ke rekening guru honorer. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan mengapresiasi dedikasi para guru honorer dalam dunia pendidikan.

Kebijakan ini muncul di tengah rendahnya pendapatan yang diterima oleh sebagian besar guru honorer, terutama di daerah-daerah terpencil. Insentif ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk masalah kesejahteraan, meskipun pengaturan gaji pokok tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.

“Gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti saat menghadiri peresmian Gedung Hotel milik SMK Muhammadiyah Purwodadi di Purworejo.

Insentif ini akan disalurkan secara langsung ke rekening guru honorer untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran agar hanya guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima insentif tersebut.

Selain insentif, pemerintah juga berfokus pada peningkatan kompetensi guru sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah. Pada tahun 2026, pemerintah berencana memberikan kesempatan studi sarjana (S1) melalui sistem rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi 150.000 guru, dengan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester. Pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) juga akan disediakan bagi guru yang relevan.

Menteri Abdul Mu’ti menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. “Guru yang sejahtera dan memiliki kapasitas yang baik diyakini mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih berkualitas bagi peserta didik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan guru honorer hidup di bawah standar kemanusiaan akibat penghasilan yang sangat rendah. Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan di kisaran Rp200.000–500.000 per bulan.

Mafiron menyoroti bahwa pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki tata kelola pendidikan dan memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi para guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − three =