Suara Bersama

Pemerintah Tetapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Dalam kebijakan ini, perusahaan juga diimbau untuk tidak memotong jatah cuti tahunan para karyawan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema WFA akan diberlakukan pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada periode arus balik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFA ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengaturan kerja fleksibel atau flexible working arrangement, bukan penetapan hari libur tambahan bagi pekerja.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar tidak memasukkan pelaksanaan WFA ke dalam perhitungan cuti tahunan pegawai.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Selain itu, Yassierli juga meminta perusahaan tetap membayarkan upah pekerja selama menjalani WFA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sama seperti saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Jam kerja serta mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas juga diharapkan dapat diatur secara optimal oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

Namun demikian, Menaker merinci sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA, seperti sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan keberlangsungan proses produksi.

Yassierli turut meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menjalankan kebijakan WFA ini secara optimal demi mendukung target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 3 =